
Jakarta, – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akan menghadapi momen penentuan nasib mereka hari ini, Kamis, 8 Mei 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap ketiganya.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, yang merupakan hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur di PN Surabaya, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, sebuah putusan yang sempat menuai kontroversi hebat sebelum akhirnya terungkap adanya praktik korupsi di baliknya.
Sidang vonis ini merupakan puncak dari proses persidangan pidana yang dijalani ketiga hakim tersebut setelah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya pada 22 April 2025 lalu. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini ketiga hakim tersebut bersalah telah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan putusan bebas Ronald Tannur.
Tuntutan Berat dari Jaksa KPK
Jaksa KPK menuntut hukuman penjara yang signifikan bagi ketiga terdakwa. Hakim ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul masing-masing dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa meyakini Erintuah dan Mangapul telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, hakim anggota Heru Hanindyo menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Sama seperti kedua rekannya, Heru Hanindyo juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Latar Belakang Kasus dan Putusan Kasasi MA
Kasus yang menjerat ketiga hakim ini berawal dari persidangan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Ronald Tannur diadili atas kasus yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Di luar dugaan banyak pihak, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Putusan bebas tersebut sontak menimbulkan kejanggalan dan menuai protes keras dari publik serta keluarga korban. Belakangan, terungkap melalui penyelidikan KPK bahwa putusan bebas tersebut diduga kuat tidak murni berdasarkan fakta hukum, melainkan diwarnai oleh praktik suap yang diterima oleh majelis hakim. Singkat cerita, suap diduga diberikan agar Ronald Tannur dapat lolos dari jeratan hukum.
Di tengah proses hukum terhadap para hakim yang diduga menerima suap, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Ronald Tannur. Upaya kasasi ini membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan bebas PN Surabaya. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Penentuan Nasib dan Penegakan Integritas Peradilan
Sidang vonis yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadi penentuan nasib bagi ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutuskan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal jika mereka dinyatakan bersalah.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya penegakan integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Putusan terhadap ketiga hakim ini akan mengirimkan sinyal kuat mengenai keseriusan negara dalam memberantas praktik mafia peradilan dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan didasarkan pada kebenaran hukum dan rasa keadilan masyarakat, bukan karena transaksi koruptif. Publik menantikan hasil akhir persidangan ini sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan.